Tinggal dalam Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebut tinggal di tempat apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara telah terjadi menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang disebutkan sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang tersebut tinggal di dalam apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau bukan mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal di dalam apartemen dikarenakan apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tempat DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang disebutkan lantaran hal yang digunakan sejenis sempat ia tanyakan pada waktu rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tercatat dari KPU tak menjawab pertanyaan yang ia layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pemilihan umum yang tersebut begitu padat membutuhkan kecepatan serta kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal di area rumah dinas, saya rasa rumah dinas terpencil lebih banyak aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU tidaklah melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang tersebut tak tepat. Gunakan dengan baik, tepat, serta sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga memohon anggota KPU yang dimaksud masih tinggal di area apartemen untuk segera angkat kaki jikalau pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang digunakan tinggal di area apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang mana lain. Kalau masih mau tinggal dalam apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.






