pemerintahan Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – pemerintahan menerbitkan Peraturan otoritas (PP) 28/2024 dan juga adanya Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP serta aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku bisnis sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan di RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya bukan dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tiada secara radikal menurunkan hitungan perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Efek lain, penerimaan cukai negara turun, juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tersebut tak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan serius kebugaran di waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang digunakan mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain serta tulisan, serta peringatan tegas kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk item tembakau serta rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 juga Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Layanan Tembakau juga Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; juga (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih tinggi lanjut mengenai standardisasi kemasan di dalam Pasal 7 Ayat (1) hanya sekali mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan juga Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).






