KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Hal ini Hasilnya
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan kata-kata ulang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR 2024 pada Ahad, 28 Juli 2024. Penghitungan pengumuman ulang ini dikerjakan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana memerintahkan digelarnya PSU pada beberapa daerah.
Dalam rapat pleno Pileg 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hasil rekapitulasi yang disebutkan sudah dituangkan pada Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang inovasi berhadapan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum.
“Menetapkan inovasi hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional di pemilihan raya 2024,” kata Afiffudin dalam ruang sidang rapat pleno rekapitulasi nasional dalam binaan KPU, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Dia menyebut, berdasarkan tindakan terbaru, telah terjadi terjadi inovasi hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II,dan Kalimantan Timur. Perubahan hasil juga muncul di pemilihan DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Juga, terdapat inovasi hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, juga Papua Barat Daya.
Terdapat pula inovasi pemilihan DPRD Kabupaten/Kota di Kota Pidie Jaya, Kota Aceh Timur, Kota Samosir, Daerah Nias Selatan, Wilayah Padang Lawas, dan juga Wilayah Rokan Hulu. Kemudian, Kota Indragiri Hulu, Daerah Kepulauan Meranti, Daerah Perkotaan Dumai, Wilayah Lahat, Kota Bengkulu Tengah, Perkotaan Cirebon, Daerah Cianjur, Perkotaan Bogor, Wilayah Bangkalan, dan juga Daerah Jember.
Selanjutnya, Daerah Pamekasan, Kab. Lombok Barat, Kab. Sintang, Kab. Sekadau, Daerah Perkotaan Tarakan, Kab. Donggala, Kab. Banggai Kepulauan, juga Kab. Gorontalo, Kab. Maluku Tengah, Perkotaan Ternate, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Nduga, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, dan juga Daerah Perkotaan Sorong.
“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB,” ujar Afifuddin.
Berdasarkan data dari KPU, berikut daftar perolehan ucapan partai berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pileg 2024 usai pelaksanaan putusan MK:
1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803
Diketahui, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional ini usai KPU RI melaksanakan putusan MK yang digunakan mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024. Sebelumnya, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan pengumuman ulang, penghitungan kata-kata ulang, rekapitulasi pendapat ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.
Artikel ini disadur dari KPU Rampungkan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, Ini Hasilnya




