BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan di Laporan Keuangan Kemenag
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebagian kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) lalu ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.
“Temuan yang disebutkan antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang digunakan belum dipertanggungjawabkan yang digunakan mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya,” ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit ketika mengemukakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menghadapi LK yang disebutkan untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutipkan dari penjelasan resmi, pada Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, ditemukan pula permasalahan tata kelola pengadaan pada proyek yang dimaksud dibiayai Bank Planet belum tertib. Hal yang dimaksud mengakibatkan pihak Bank Global tak mempunyai informasi di melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif berhadapan dengan pelaksanaan kontrak maupun inovasi term of reference (TOR) juga kontrak yang mana dilaksanakan oleh Kemenag.
Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian dan juga melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK menghadapi beraneka temuan yang digunakan ada segera ditindaklanjuti juga meyakinkan permasalahan itu tak terulang kembali ke masa akan datang.Kendati terdapat beraneka masalah, LK Kemenag tahun 2023 bukan berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian yang dimaksud menunjukkan komitmen dan juga upaya nyata seluruh manajemen Kemenag pada mengupayakan perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan serta menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan aksi lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.
“Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama serta jajarannya pada meningkatkan penyelesaian perbuatan lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan kemudian sinergi pada rangka penyelesaian aksi lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama menggerakkan penyelesaian rekomendasi yang digunakan telah terjadi diberikan,” ucapannya pula.
Pilihan editor: BPK Temukan Kementerian BUMN Belum Atur Proses Pencatatan BMN dari Pengadaan dan juga Hibah
ANTARA
Artikel ini disadur dari BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag






