PSI Buka Suara masalah Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub
Jakarta – Partai Solidaritas Negara Indonesia atau PSI mengungkap pernyataan terkait gugatan asal batas usia calon kepala wilayah ke Mahkamah Konstitusi untuk forward menjegal Kaesang Pangarep progresif pada pemilihan gubernur.
Juru bicara PSI, Sigit Widodo, memaparkan setiap warga negara Tanah Air mempunyai hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“PSI setiap saat mengikuti aturan perundangan yang berlaku lalu menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Putra Boyamin Saiman lalu adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan kondisi batas usia calon kepala tempat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengutarakan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau progresif ke Pemilihan Kepala Daerah Pusat Kota Solo.
Gugatan ini akan menjegal Kaesang untuk progresif di dalam pemilihan gubernur. Kaesang pada waktu ini disebut-sebut akan progresif di dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta serta Jawa Tengah.
Melalui uji materi ini, Arif menuturkan kliennya ingin Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan perihal Pasal 7 Ayat 2 Huruf E. Arkaan ingin kondisi batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
“Jadi setelahnya mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” katanya pada konferensi pers di dalam Daerah Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Pasal 7 huruf (e) ayat 2 Undang-Undang pemilihan gubernur mengatur usia paling rendah calon gubernur lalu duta gubernur adalah 30 tahun juga 25 tahun untuk Calon Pimpinan Daerah serta Wakil Kepala Kabupaten atau Calon Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Kota.
Diketahui Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu, sesuai aturan yang tersebut ada, batas usia calon gubernur lalu duta gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Syarat batas usia minimal calon kepala area sempat digugat oleh Partai Garuda. Berbeda dari gugatan ini, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU sehingga persyaratan minimal usia 30 tahun kemudian 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang tersebut mengabulkan permohonan uji materi menghadapi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang tersebut diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pengelola lalu Wakil Pengelola bermetamorfosis menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang disebutkan dapat dipercepat. Seperti halnya tahapan uji materi PKPU yang dimaksud diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia mengatakan bila uji materi itu dikabulkan, wajib ada inovasi PKPU dan juga menurut ia hal itu bukan masalah.
Selain itu, Arif mengungkapkan alasan politis kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut. Arkaan ingin agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu semata di Pemilihan Kepala Daerah Solo, tidak secara langsung maju sebagai gubernur. Sebab menurut dia, Kaesang belum miliki pengalaman secara kebijakan pemerintah sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah warga Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan dalam Daerah Perkotaan Solo dulu. Enggak bisa saja ujug-ujug secara langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” tutur dia.
Menurut Arif, apabila mengawasi usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang dimaksud dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu cuma dapat mendaftar jadi wali kota juga tidaklah sanggup mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang dimaksud belakangan santer diberitakan.
Artikel ini disadur dari PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub





