Heboh Gaji Pekerja Dipotong Proyek Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang dimaksud sebenarnya sudah ada diatur di Undang-undang tentang Pengembangunan kemudian Menguatkan Industri Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan upah pekerja yang digunakan akan dipotong oleh inisiatif pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya pada pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki acara pensiun yang dimaksud bersifat tambahan yang digunakan wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur pada di peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Pertemuan Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pemeliharaan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, faedah pensiun yang dimaksud diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu semata-mata sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang tersebut diterima pada ketika terlibat ya,” ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang digunakan kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya saja memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan kegiatan harmonisasi yang disebutkan yang digunakan akan dibuatkan PP.
“Jadi kita menanti dari kewenangan yang mana ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa jadi bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.






