Nasional

Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala tempat (Cakada) berstatus sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi. KPU tiada mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media di dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).

Idham menegaskan KPU tidak ada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang digunakan sedang pada proses hukum, termasuk tindakan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang dimaksud terdakwa kami tidaklah punya kapasitas untuk mengumumkan, sebab itu kan sedang pada proses hukum di dalam lembaga lainnya,” kata Idham.

Meski begitu, Idham memverifikasi pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU tempat bahwa yang mana bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.

Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seseorang calon atau pasangan calon itu bisa saja dinyatakan bukan bersyarat kalau yang dimaksud bersangkutan setelahnya mendaftarkan dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang tersebut bersifat inkrah.

“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang digunakan bersangkutan, kalau yang mana bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang tersebut bersangkutan masih mampu memproses,” katanya.

Related Articles

Back to top button