Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya sekali dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang digunakan diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan dan juga pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang dilaksanakan NG,” ujar Yudi, Mingguan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang melanggar etik ini semakin menciptakan kepercayaan umum menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.






