Bisnis

Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Barang Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang komoditas tembakau juga rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dianggap tidak ada menepati janjinya di meyakinkan terciptanya keterlibatan umum dan juga legislatif secara menyeluruh di penyusunan aturan ini.

Dalam Rapat Kerja di area Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota badan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang digunakan masih bermasalah, khususnya pada transparansi prosedur dikarenakan pemerintah dianggap masih minim melibatkan rakyat pada rapat-rapat penyusunan serta tidak ada diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Pertemuan Group Discussion (FGD). Di pada waktu yang mana sama, tuntutan untuk transparansi juga keterlibatan umum semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.

Politisi dari berbagai partai mengoreksi kurangnya partisipasi DPR dan juga publik di proses perumusan yang tersebut dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan juga penjelasan mengenai PP 28/2024 juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan umum dalamproses pembuatan peraturan.

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.

Lebih lanjut, Kemenkes berusaha mencapai aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk item tembakau juga rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan tak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan rakyat dan juga pihak terdampak.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul dikarenakan anggota badan merasa bukan terlibat pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR di pembuatan PP yang digunakan mengatur tentang item tembakau juga rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR pada proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tiada diundang pada rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai delegasi rakyat, seharusnya diadakan melalui FGD.

“Jadi, mana yang dimaksud disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan umum tidaklah diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.

Sementara itu, kritik yang mirip pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidak ada memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes telah lama berjanji untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR serta menyebabkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila permasalahan ini bukan diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.

Related Articles

Back to top button