KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di tempat PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait perkara dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) kemudian pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK sudah menetapkan 4 orang dituduh terkait dugaan aksi pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) juga Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa cuma membeberkan inisial keempat terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih tinggi sangat jauh jabatan dari keempat dituduh dalam PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang terperiksa yang dimaksud adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.



