Perbedaan SPKLU lalu SPLU: Fungsi serta cara penggunaannya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik juga kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU lalu SPLU.
Kedua sarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi mempunyai fungsi yang dimaksud berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Provider Listrik Umum) disediakan untuk keperluan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU dalam rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya sel kendaraan listrik seperti mobil lalu bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan pada Indonesi pada tahun 2019 sebagai pendukung permintaan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang mana bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang digunakan lebih banyak cepat, hemat waktu, lalu praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, serta tempat-tempat lain yang digunakan banyak dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan beragam jenis konektor pengisian yang digunakan digunakan kendaraan listrik di Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo lalu DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran area SPKLU pada Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Pemberi Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih besar awal pada tahun 2016 serta awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi bervariasi perangkat elektronik juga peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
SPLU mempunyai kapasitas daya yang tersebut lebih lanjut rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini mempunyai model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, juga stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan ke trotoar, taman kota, atau area masyarakat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi rakyat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya elemen penyimpan daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi tak dirancang untuk kendaraan listrik yang digunakan tambahan besar yang tersebut memerlukan daya lebih tinggi tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU dan juga SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU dan juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik juga menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih tinggi kecil juga standar tegangan PLN, sehingga dapat digunakan untuk berubah-ubah keperluan umum di luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui program Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di dalam PLN atau merchant resmi.
Kedua prasarana ini mempunyai khasiat yang tersebut signifikan di membantu perkembangan infrastruktur listrik modern di dalam Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di dalam Indonesia, ketersediaan SPKLU bermetamorfosis menjadi faktor penting pada membantu mobilitas yang dimaksud lebih banyak ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mendapatkan listrik secara legal lalu fleksibel, teristimewa bagi mereka itu yang digunakan membutuhkan listrik di dalam tempat kejadian yang digunakan belum miliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi lalu tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU serta SPLU
Selain perbedaan pada fungsi kemudian kapasitas daya listrik, cara pemanfaatan SPKLU dan juga SPLU juga miliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU kemudian SPLU yang dimaksud wajib Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download program Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun dan juga isi sisa pada aplikasi mobile untuk melakukan pembayaran.
- Pilih tempat kejadian SPKLU yang tersedia dan juga terdekat dari tempat pengemudi.
- Setelah berada di dalam area SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka aplikasi mobile Charger.IN, kemudian klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, juga pilih total kWh yang digunakan ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian kemudian tunggu hingga langkah-langkah pengisian selesai. Jika telah selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang dimaksud tersedia pada sekitar tempat kejadian Anda.
- Catat nomor seri meter yang digunakan berada di kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money kemudian beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money pada kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, setelah itu matikan perangkat pasca selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik ketika mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya





