Waspada Tindak Kejahatan Siber Modus Wifi Gratis

JAKARTA – Badan Siber serta Sandi Negara ( BSSN ) mengatakan selama 2022 terjadi peningkatan tindakan hukum serangan siber terhadap pengguna yang dimaksud terhubung jaringan wifi publik. Informasi Global Web Index menyampaikan lebih banyak dari 60% pengguna internet di area Indonesia mengakses internet melalui wifi umum setiap hari.
Hal ini meningkatkan peluang ancaman terhadap privasi data yang mana sensitif untuk tersebar atau dicuri seperti informasi perbankan, kata sandi hingga komunikasi pribadi.
Demi mengurangi perbuatan kejahatan yang menggunakan wifi umum, Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) melalui webinar Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) bertajuk “Tetap Terhubung, Tetap Aman: Waspada Wifi Umum” mengingatkan penduduk untuk tetap memperlihatkan waspada di menggunakan jaringan internet.
Kominfo meminta-minta penduduk agar bijak pada memanfaatkan teknologi teristimewa ketika berkegiatan dalam dunia digital pada hidup sehari-hari. Dengan tingginya literasi digital di dalam Indonesia dipercaya akan secara otomatis menurunkan risiko perbuatan kejahatan siber pada dunia digital.
Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Jaringan Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam mengatakan, koneksi wifi gratis sangat berisiko terhadap perbuatan kejahatan akibat pengguna wifi yang disebutkan tidaklah mengetahui provider jaringan wifi yang tersebut dia gunakan.
“Kalau jaringan pribadi atau personal, kita tahu kita akan terkoneksi dengan provider apa. Tapi kalau free wifi terkadang kita tak memeriksa wifi itu diprovide oleh siapa,” ujarnya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Koordinator Divisi Investigasi & Analisis Kebijakan Siberkreasi Loina Lalolo Krina Perangin-angin menambahkan perbuatan kejahatan bermodus wifi gratis memang sebenarnya telah didesain oleh pelakunya. Iming-iming jaringan internet secara cuma-cuma dianggap menjadi prospek untuk melakukan tindakan kejahatan.
“Sering kali sudah ada didesain oleh yang digunakan punya niat jahat. Sementara kita dengan polosnya kita masuk pada di dunia digital kita merasa bahwa semua orang baik-baik saja,” ujar Loina.
Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti mengimbau agar publik menjaga data pribadi pada dunia digital agar masih aman. Indriyatno menyampaikan aplikasi mobile autothenticator dapat menjadi sarana upaya pencegahan aksi kejahatan peretasan data pribadi yang tersebut paling optimal.
Karena di program tersebut, pengguna internet akan mendapat kode yang digunakan berganti-ganti jikalau ada seseorang yang hendak mengakses data pribadinya.
“Untuk mengantisipasi peretasan data kita sanggup menggunakan program autohenticator. Aplikasi komputer ini menyediakan kode one time pasword yang digunakan akan berganti-ganti per 30 detik atau satu menit. Cara ini paling optimal untuk menghindari kejahatan siber teristimewa peretasan data,” ujar Indiryatno.





