Teknologi

Tata cara menyebabkan NPWP warga pribadi online

Ibukota – Saat ini menghasilkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin simpel dengan bantuan platform digital e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan website e-Registration Pajak.

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai rute pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang mana diperlukan. Dokumen utama yang tersebut dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:

  • WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Langkah 2: Akses Website e-Registration

Buka laman resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Portal ini adalah platform digital resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud digunakan untuk serangkaian pendaftaran NPWP secara online.

Langkah 3: buat akun

Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda penting menyebabkan akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" di dalam halaman utama situs, berikutnya isi formulir pendaftaran dengan informasi yang digunakan diperlukan seperti:

  • Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
  • Alamat Email yang digunakan aktif.
  • Nomor Telepon yang digunakan bisa saja dihubungi.
  • Password yang digunakan akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
  • Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" juga ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang mana sudah pernah Anda daftarkan.

Langkah 4: Login Akun EREG

Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email dan juga password yang telah lama didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.

Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP

Pilih Kategori Wajib Pajak

  • Laki-laki lajang maupun sudah ada menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita sudah ada menikah lalu tidak ada miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan bukan melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga pada KPP
  • Wanita telah menikah dan juga miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Informasi Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami di dalam Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan kemudian isi No. Passpor Suami pada Kolom No. Paspor
  • Klik Next

Langkah 6: Isi identitas wajib pajak

Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" serta isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang mana akurat lalu lengkap, termasuk:

  • Nama Lengkap.
  • Alamat Lengkap.
  • Tanggal Lahir.
  • Pekerjaan.
  • Penghasilan.
  • Pastikan semua data yang digunakan Anda masukkan telah benar kemudian sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Langkah 7: Upload persyaratan

Unggah dokumen-dokumen pendukung yang sudah pernah disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen di format yang sesuai juga ukuran file tiada melebihi batas yang tersebut ditentukan oleh sistem.

Langkah 8: Kirim formulir

Setelah semua informasi terisi dan juga dokumen ter unggah, periksa kembali data yang tersebut telah lama dimasukkan. Jika sudah ada yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

Langkah 9: verifikasi lalu persetujuan

Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh tim pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap serta valid, NPWP Anda akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat yang digunakan telah dilakukan Anda daftarkan.

Langkah 10: terima NPWP

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP pada bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga bisa jadi mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.

 

Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online

Related Articles

Back to top button