Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian masalah Wajib Asuransi Kendaraan
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons wacana wajib asuransi kendaraan pada tahun depan. Jokowi mengemukakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut.
“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi usai meluncurkan Golden Visa dalam Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengemukakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengawaitu peraturan pemerintah yang digunakan akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Wadah yang dimaksud Tempo pantau dari YouTube CNBC Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi memaparkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari ke Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengungkapkan institusinya juga akan menghasilkan Peraturan OJK yang tersebut mengatur asuransi kendaraan ini.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Nusantara (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan organisasinya menolak rencana ini oleh sebab itu akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, kemudian kurir. Dia mengatakan biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tak sebanding dengan keadaan pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.
“Karena biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tidak ada sebanding dengan keadaan pendapatan kami yang digunakan tak menentu. Hal ini disebabkan tarif angkutan yang digunakan diskon akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily pada penjelasan ditulis pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily menyatakan pengemudi angkutan berbasis aplikasi mobile tak mendapat penghasilan layak berbentuk upah minimum seperti pekerja lainnya.
Tak belaka itu, Lily menyatakan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya keberadaan sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis program yang mana tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, berbentuk pengeluaran untuk materi bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, juga jaket.
DANIEL A. FAJRI, ADIL AL HASAN
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan






