Paten Sudah Didaftarkan, AHM Angkat Suara Soal Honda NX 125RX

JAKARTA – Honda sudah mendaftarkan hak paten dua skuter matik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI). Dalam laman DGIP Kementerian Hukum serta HAM RI, dua model skutik yang dimaksud masuk di desain bidang No..42/DI/2024 yang digunakan diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Sebagai informasi, salah satu model yang digunakan didaftarkan mirip dengan Honda NX 125RX yang dimaksud telah dijual di dalam China mulai dari Rp26 jutaan. Tapi, belum diketahui apakah motor yang dimaksud akan dijual di dalam Indonesia atau tidak.
Ahmad Muhibbudin, General Manager Public Relations PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan bahwa pada waktu ini pihaknya belum mendapat arahan dari prinsipal. Oleh sebab itu, pihaknya belum sanggup memberikan keterangan lebih lanjut lanjut.
“Belum, belum. Untuk model itu saya baru dengar. Sebenarnya mematenkan model motor dapat diadakan siapa semata bukan harus berkorelasi dengan rencana perusahaan untuk launching item baru,” kata Muhib terhadap wartawan, di area Jakarta, belum lama ini.
“Jadi itu bagian dari upaya melindungi, mempatenkan komoditas tersebut. So far kami belum ada rencana,” lanjutnya,
Honda NX 125RX miliki desain yang digunakan mirip dengan Vario 160 dengan tampilan sporty. Namun, skutik satu ini terlihat memiliki bodi gambot. Desain bantet dan juga uluran roda yang kecil mengingatkan pada motor-motor yang digunakan dijual dalam India.
Skutik ini dilengkapi dengan beberapa jumlah fasilitas standar kekinian, seperti pencahayaan full LED, panel instrumen digital dengan layar LCD, soket USB, idling stop system (ISS), ABS (Anti-lock Braking System), kemudian kompartemen luas.
Honda NX 125RX dibekali mesin bersilinder tunggal 125 cc dengan pendingin udara. Tenaga yang tersebut dihasilkan mencapai 6,6 hp pada 7.500 rpm dan juga torsi puncak 9,7 Nm pada 6.000 rpm.
Keunggulan skutik ini adalah hemat materi bakar. Dalam kondisi tangki substansi bakar penuh dengan kapasitas 6 liter, motor ini sanggup menempuh jarak lebih banyak dari 200 kilometer.





