Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tak diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang digunakan mengatur tentang ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 serta 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang digunakan berpotensi mengganggu daya mendukung ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih lanjut di untuk menghindari kandasnya kapal di dalam perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilaksanakan dengan teliti dan juga mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang dimaksud harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal dapat nyangkut di dalam sana,” ujar Luhut ketika ditemui di dalam ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana pembangunan ekonomi Singapura di tempat Indonesia, khususnya di area bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya bidang solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun juga itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan jikalau keinginan domestik sudah terpenuhi lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




