Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini adalah Sebabnya….
Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur, tidak cuma permainan layangan.
Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur kemudian helikopternya juga diatur. Yang jelas, kami hanya sekali mengusulkan. Nanti tindakan mengenai apapun yang tersebut muncul dengan regulasi, itu kewenangannya ada dalam pemerintah pusat,” kata beliau pada Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
Samsi memandang kedua pihak harus diatur agar simpel memonitor, sebab selama ini yang berubah menjadi acuan hanya saja Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang lalu Permainan Sejenis ke Bandar Atmosfer atau bandara Ngurah Rai dan juga sekitarnya.
Aturan yang disebutkan dibentuk pada 2000, sementara perkembangan yang dimaksud dinamis menimbulkan sejumlah perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, wajib diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang mana namanya helikopter butuh perlintasan dikarenakan diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu ke dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
Samsi menambahkan, “Sekarang telah 2024, telah 24 tahun. Dulu kemungkinan besar tak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada ada perkembangan. Dulu tidak ada ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat wilayah yang dimaksud tidak ada memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.
Samsi mengamati mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu di komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau peluang masalah.
“Oleh lantaran itu, mesti dibentuk Satgas lantaran kewenangan udara ada di dalam pemerintah pusat. Hal ini agar kami bisa saja bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam akselerasi tim yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) terlibat di proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya tiada dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa saja menghurangi prospek kecelakaan lalu melakukan konfirmasi penduduk permanen dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya….




