Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengakui, tak bisa saja melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada dalam beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang mana mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga bukan boleh melarang.
“Kami tak kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara mampu melakukan hak pilihnya juga kami berharap fenomena kotak kosong ini tak terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja untuk wartawan di area Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan publik bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, apabila Bawaslu melarang itu, maka mampu diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga bukan boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang digunakan tidak kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tak bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau bukan memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.



