Sosok Burhanuddin Abdullah dari Kepala daerah BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengukuhkan Mantan Kepala daerah Bank Tanah Air (BI) sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah Harahap bermetamorfosis menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada Rabu, 23 Juli 2024.
Burhanuddin Abdullah dilantik sama-sama politkus Partai Demokrat Andi Arief yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN (Persero). Keduanya adalah petinggi ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024.
Pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, sementara Andi Arief sebagai Politikus Partai Demokrat yang digunakan tergabung pada Koalisi Tanah Air Maju, kumpulan partai urusan politik yang dimaksud mengusung Prabowo-Gibran.
Berdasar laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan segera menempatkan orang-orang dekatnya di dalam PT PLN. Mereka adalah Andi Arief, mantan petinggi bank sentral, lalu anggota badan pakar regu kampanyenya itu. Kedudukan komisaris independen pada PLN pun sudah ditawarkan terhadap orang tokoh di koalisi pendukungnya.
“Kepengurusan perseroan sepenuhnya berubah jadi kewenangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham PLN,” kata Executice Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto seperti diambil Majalah Tempo.
Profil Burhanuddin Abdullah
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir di dalam Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Lingkup Perekonomian di dalam bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Burhanuddin menjabat sebagai Pemuka BI pada 2003 juga Pemuka untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di dalam Indonesia. Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Kondisi Keuangan Tanah Air (ISEI) periode 2003-2006, lalu terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Namun pada Januari 2008 alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) kemudian Michigan State University pernah tersandung persoalan hukum korupsi, dilansir dari Antara, Burhanuddin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 di perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar untuk para mantan petinggi BI kemudian anggota DPR. Majelis hakim pengadilan Tipikor Ibukota yang tersebut diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan aktivitas pidana korupsi, seperti diatur di pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 jt atau subsider enam bulan kurungan.
Lama berselang, pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, kumpulan partai urusan politik yang mana mengusung Prabowo-Gibran.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ELYNDA DWI PUSPITA I ADIL AL HASAN I FRANSISCA CHRISTI ROSANA
Artikel ini disadur dari Sosok Burhanuddin Abdullah dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN






