Otomotif

Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini adalah Biaya yang mana Harus Disiapkan kemudian Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.

Jika pajak motor Anda berakhir selama 2 tahun, berapa biaya yang mana harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

Biaya yang tersebut Harus Dibayar

Jika pajak motor Anda meninggal selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rumus perhitungan denda:

Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun

Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

Total denda:

Denda PKB: 25% x Simbol Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000

Total biaya yang tersebut harus dibayar:

PKB 2 tahun: Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Mata Uang Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Rupiah 70.000 + Rupiah 250.000 + Simbol Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000

Cara Mengurus Pajak Motor yang tersebut Mati

Siapkan Dokumen:

STNK asli lalu fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan juga fotokopi
BPKB asli dan juga fotokopi (jika ada inovasi data)

Datang ke Samsat:

Kunjungi kantor Samsat terdekat.

Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

Isi formulir dengan lengkap serta benar.

Serahkan formulir beserta dokumen yang tersebut diperlukan ke petugas loket.

Lakukan pembayaran di area loket pembayaran.

Ambil bukti pembayaran lalu STNK baru.

Tips:

Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa saja cek besaran pajak juga denda melalui program Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.

Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih lanjut awal untuk menghindari antrian panjang.

Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.

Related Articles

Back to top button