Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemenkominfo) terus menggalakkan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang disebutkan berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Pertelekomunikasian Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari menyatakan regulasi yang dimaksud sedang pada tahap finalisasi. Sebelumnya, telah dilakukan diadakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum serta HAM.
“Jadi telah melalui konsultasi umum di tempat bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di tempat Kementerian Hukum dan juga HAM,” kata Aju dalam Kantor Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah melintasi proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan juga lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sejenis seperti kartu SIM fisik yang ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini bukan akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM mampu diterapkan bagi pelaksana yang tersebut telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya saja pelopor yang dimaksud siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan belaka dengan kartu fisik,” ucapnya.




