PP Kesejahteraan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi lalu Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersatu lebih banyak dari 20 asosiasi lintas sektor terkait mengesahkan pernyataan sikap atau petisi yang digunakan berisi aspirasi Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang dimaksud akan dikirim ke pemerintah serta presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah pada PP 28 juga RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di area berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, kemudian sektor kreatif yang digunakan bergantung pada lingkungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi kemudian kajian, di dalam mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, juga sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara berpartisipasi memberi masukan pada konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah dalam mana PP 28 ini, yang tersebut kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang digunakan kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Pertemuan Pers di dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana berbagai pekerjaan rumah yang mana tak mudah, diantaranya seperti PMI Pabrik yang mana koreksi.
“Artinya bidang pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan lingkungan ekonomi baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO serta para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti pada pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. kemudian diminta terhadap presiden mungkin saja nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersatu surat tentunya terhadap presiden Jokowi dan juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari sektor hasil tembakau lalu turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang digunakan akan dialami petani tembakau apabila ketentuan ini diterapkan secara ketat.





