Senarai Reaksi Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Ia mengklaim pembentukan ini diwujudkan dikarenakan maraknya komoditas ilegal yang tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini akan diisi oleh anggota yang dimaksud berasal dari 11 kementerian kemudian lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang mana membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan keadaan yang dimaksud efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Pembentukan satgas barang impor ilegal oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan yang disebutkan sebagai berikut.
-Ketua Hippindo
Ketua Umum Himpunan Peritel lalu Penyewa Pusat Perbelanjaan Nusantara (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas barang impor ilegal. Ia menilai, pembentukan yang dimaksud menciptakan pemerintah tidak ada perlu menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) juga Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
“Yang diperlukan bukanlah lagi naikin bea masuk, tetapi yang digunakan tambahan penting pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah telah lama memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif yang disebutkan tak mampu menangani impor yang mana membanjiri lingkungan ekonomi pada negeri. Atas keadaan ini, ia mengkaji pengenaan bea masuk tiada efektif sehingga perlu ada “obat” yang terdiri dari satgas.
-Menteri Pertambangan (Menperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terkait pembentukan satgas barang impor ilegal. Bersama pihaknya, ia juga telah dilakukan menemui Zulhas untuk mengeksplorasi terkait satgas ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan penekanan pada kerja grup yang disebutkan agar lebih banyak melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal ke pangsa domestik.
“Jangan mandul di dalam penegakan hukum padahal regulasinya sudah ada baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas barang impor ilegal diserahkan terhadap Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh menggalang upaya pemberantasan barang impor ilegal untuk melindungi sektor pada negeri.
-Kamar Dagang lalu Industri (Kadin) Indonesia
Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, juga Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas barang impor ilegal harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, pada waktu melakukan impor materi baku, satgas harus melibatkan Kemenperin.
“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.
Saran yang dimaksud pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian kemudian lembaga di satgas pengawasan barang impor ilegal. Namun, Zulhas tidak ada memasukkan Direktorat Jenderal Bea juga Cukai.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor juga Importir
Artikel ini disadur dari Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal






