Otomotif

Viral Pemilik MG 4 EV Tak Boleh Cas Mobil di area Diler, Ini adalah Penerangan MG Indonesia

JAKARTA – Dunia Pers sosial dihebohkan dengan unggahan video pemilik MG 4 EV yang mengeluh tak diizinkan mengecas kendaraannya pada diler tempat ia membeli mobil listriknya.

Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @stev_w84. Dalam video yang dimaksud ia mempertanyakan kebijakan dari diler MG Pluit yang dimaksud dinilainya sangat aneh.

“Ini di tempat showroom MG Pluit ya teman-teman, masa pengguna MG mau datang ke showroom-nya mau ngecas, nggak dikasih teman-teman. Gua heran, soalnya dalam Wuling atau juga di dalam Hyundai itu kalau kita pengguna lalu punya mobilnya, mau ngecas di area situ boleh. Bahkan gratis lalu diizinkan kalau mau ngecas ke dealer-nya (masing-masing). Tapi cuma pada MG Pluit ini agak lain nih teman-teman,” kata pria yang dimaksud di video pada akun @stev_w84.

Menanggapi hal tersebut, ATL Manager & Creative Strategist MG Motor Indonesia Muhamad Irvan Mustafa menyatakan pihaknya akan dengan segera melakukan investigasi. MG Indonesia akan memohonkan keterangan dari kedua pihak untuk meluruskan informasi yang tersebut sudah ada banyak di tempat media sosial.

“Di internal kita lagi investigate. Karena kalau saya lihat videonya sebanding teman-teman juga bilang, enggak mention kenapanya gitu kan, dari pihak konsumen tersebut,” kata Irvan terhadap wartawan.

“Jadi, kita belum memberikan sebuah statement terlebih dahulu, sebab kita mau coba investigate dulu, kita kumpulin informasi,” katanya.

Irvan meyakinkan setiap diler MG Motor dalam Indonesia sudah ada dilengkapi charging station yang digunakan dapat digunakan oleh pengguna mobil listrik MG. Bahkan, ketika ini pengisian daya pada diler belum dikenakan tarif alias gratis.

“Pada dasarnya (boleh pakai infrastruktur charging), lalu beliau juga customer, kemudian beliau sampai beli di tempat situ juga, pastinya bisa. Enggak mungkin saja enggak bisa saja buat melakukan charging di area dealer tersebut, apalagi mobilnya juga MG,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button