Bisnis

Upaya Penyelundupan Benih Lobster Simbol Rupiah 5,7 Miliar Tujuan Vietnam kemudian Singapura Digagalkan

Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan banyak ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam juga Singapura pada Hari Jumat kemarin. Dari tindakan ini, polisi mengumumkan kerugian negara ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 5,7 miliar. 

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung memaparkan pada perkara pengiriman BBL ilegal itu, polisi menangkap dua warga dari Jawa Barat. Keduanya sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua terdakwa yang tersebut berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) selama Depok, juga MIF (36) berasal dari Sukabumi,” ujar Ronald pada konferensi pers pada Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti disitir di keterangan tertoreh yang tersebut diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia mengatakan BBL itu sudah dilepasliarkan dalam wilayah Serang, Banten.

Ronald menjelaskan peran terperiksa MZA adalah mengantar lalu mengemukakan tiga koper berisi benih lobster untuk James melawan perintah Babang. Dari kerja MZA, ia mendapat upah Rupiah 500 ribu per kegiatan.

“Peran terdakwa MIF turut membantu MZA mengantar serta mengemukakan BBL ke area parkir salah satu Rumah Makan (RM) dalam wilayah Neglasari, Perkotaan Tangerang,” katanya.

Ronald menambahkan, persoalan hukum itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia menyampaikan polisi mengungkap persoalan hukum  ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.

Atas informasi tersebut, polisi memantau ke salah satu Rumah Makan pada wilayah Neglasari, juga mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. “Selanjutnya diwujudkan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, ke dapati tiga koli barang yang digunakan dalam dalamnya terdapat koper berisi BBL, dan juga mengamankan MZA lalu MIF,” kata Ronald. 

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan di kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi sudah pernah mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam tindakan hukum pengiriman BBL ilegal yang disebutkan polisi menetapkan 25 dituduh juga sebagian telah lama diproses hukum di dalam persidangan.

“Para terdakwa memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai tempat transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri,” tutur Reza.

Reza menjelaskan, pada pengungkapan tindakan hukum itu polisi menyita sebanyak-banyaknya 125.310 ekor BBL jenis mutiara serta pasir, dan juga satu unit mobil Innova. “Motif para terperiksa oleh sebab itu ekonomi, MZA mengaku jikalau berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Mata Uang Rupiah 500 ribu kemudian ini aksi yang tersebut kedua, yang digunakan pertama pada Juni lalu” terang Reza.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua terdakwa itu terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda Simbol Rupiah 1,5 miliar. 

Artikel ini disadur dari Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan

Related Articles

Back to top button