BPKN Imbau Warga Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk publik mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang mana tak layak atau di tempat bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dijalankan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tiada sesuai atau tiada cocok atau tak sesuai ekspektasinya, mampu melakukan komplain secara langsung ke pelaku perniagaan gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau rakyat dapat secara langsung melakukan komplain dengan segera terhadap si penjual. Jika membeli dengan segera di dalam toko, konsumen dapat dengan segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan secara langsung komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat tempat. Dengan begitu, permasalahan tidaklah akan berlarut-larut.
“Ketika membeli segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya pada marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyampaikan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa saja dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau membantah yang mana diajukan merupakan hak konstitusional yang dimaksud dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang tersebut seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidaklah sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada pada pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)





