Nasional

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut Menggema dalam Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di dalam media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR dan juga pemerintah setuju menghadirkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru pada media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap berhadapan dengan revisi UU pemilihan kepala daerah oleh DPR serta pemerintah. Tak belaka warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga terlibat menyuarakan Peringatan Darurat.

Gerakan ini meminta publik untuk mengawal putusan MK agar bukan dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan pemilihan gubernur 2024. Terdapat dua putusan MK yang digunakan sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 tentang aturan usia minimum calon kepala daerah.

Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai urusan politik untuk mengusung calon kepala wilayah meskipun tidaklah memiliki kursi pada DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur juga delegasi gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru

1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru

Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali tersebar luas setelahnya media berita Narasi mengunggahnya di area akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang mengambil bagian mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept serta diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.

2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?

Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan tegas nasional di dalam Amerika Serikat yang dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan keras darurat lalu arahan peringatan keras terhadap rakyat melalui televisi kabel, satelit, lalu siaran, juga radio AM, FM, dan juga satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang dimaksud merupakan sistem yang mana berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.

Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, di area mana untuk menyiarkan peringatan serius lalu instruksi peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang biasanya diberitahukan adalah berbagai peringatan keras mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mungkin saja mampu berdampak besar bagi keselamatan publik sipil.

3. Viral Tagar #KawalPutusanMK

Selain aksi peringatan tegas darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, menyebar juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan publik Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran lalu memacu partisipasi publik sekalgus memantau kemudian mengawal proses pemilihan kepala daerah 2024.

4. DPR dan juga eksekutif Abaikan Putusan MK

Selang sehari putusan MK, DPR serta pemerintah segera mengatur rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR serta pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju bukan menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.

Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan gubernur untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang bisa jadi mencalonkan diri untuk forward dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah sudah ada berusia 30 tahun pada waktu penetapan.

5. Draf Revisi RUU pemilihan gubernur Segera Disahkan

Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan telah dilakukan direvisi disetujui semua fraksi di area DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum bisa saja mengesahkannya akibat kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.

Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan menggema di tempat jagad sosmed.

MG/Priscilla Waworuntu

Related Articles

Back to top button