KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar dalam Ibukota Indonesia Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di area Ibukota Indonesia senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah lama melakukan penyitaan 1 bidang tanah serta bangunan (rumah) pada wilayah DKI Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan diadakan terkait penanganan perkara TPPU terperiksa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tiada menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang digunakan dilaksanakan penyitaan itu. Termasuk penyelenggaraan rumah yang mana dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi yang tersebut menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK dituduh dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah lama ditetapkan sebagai terperiksa suap di proyek infrastruktur di dalam Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data dan juga informasi maupun keterangan para pihak yang dimaksud diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang tersebut diadakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah terjadi mengantongi bukti awal pada penetapan dituduh tersebut. AGK menurut Ali, membeli sebagian aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian juga menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih banyak dari Rp100 miliar,” ujarnya.





