Nasional

Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perberat Hukuman Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun

JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait perkara korupsi di tempat lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi belaka divonis empat tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan juga denda Rp400 jt subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono ketika membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut di area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda beberapa orang Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh pada ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus