Menteri LHK Sebut NDC sebagai Janji eksekutif Kendalikan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) terus berikrar pada mengatasi inovasi iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersatu Kementerian Friends of NDC dan juga juga sama-sama para pemangku kepentingan, berdiskusi di rangka perampungan update NDC yang dimaksud kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di area Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya pada arahannya menyampaikan, perjalanan rencana iklim di tempat Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC lalu untuk pada waktu ini dengan Second-NDC.
“Perjalanan lalu tahapan penting peran pada komitmen iklim Indonesia harus dipahami juga implementasinya serta keberhasilannya hingga sekarang di dalam tahun 2024,” kata Menteri Siti pada keterangannya, Kamis (22/8/2024).
“Sebelumnya kita telah terjadi menegaskan NDC pada Paris Agreement dan juga submitt ke PBB dalam New York tahun 2016 dengan hitungan 29 persen; serta sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan hitungan 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto),” tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa saja membedakan dengan jelas konvensi pada rezim Kytoto Protokol; dan juga Konvensi di rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang tersebut berbeda lalu menyebabkan konsekuensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita dalam Indonesia.
“Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” arahan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara miliki kewajiban memenuhi komitmen di penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) juga pada pengembangnnya dengan guidelines dan juga rambu-rambu yang tersebut ditegaskan di konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia sudah mengembangkan langkah-langkah di jadwal iklim dengan mengikuti konvensi global di rambu-rabu dasar Pancasila serta UUD 1945.
“Saya terus menerus memohon terhadap seluruh jajaran KLHK untuk setiap saat menggunakan pisau analisis Pancasila lalu UUD 1945 untuk setiap rencana internasional yang dilaksanakan pada Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi,” ujarnya.





