7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding berhadapan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota Indonesia ( PTUN ) Ibukota yang tersebut mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengatur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa penampilan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci masalah ada tidaknya konflik suasana batin di dalam tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan cuma mampu dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di tempat Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu di dalam PTUN, persidangan dalam MK masih berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan langkah berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, jikalau memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang disebutkan bukan mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya pada MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidaklah mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding sebab putusan PTUN tidaklah sesuai dengan harapan. MK akan datang mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu tak sesuai dengan yang mana diharapkan, lalu ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.






