DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil ucapan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang digunakan menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani serta peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mana masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang tidak ada transparan dan juga minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti kesulitan pada proses pembuatan peraturan yang tersebut dianggap tidaklah melibatkan parlemen serupa sekali. RPMK lalu PP 28/2024 tidak ada sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX kemudian Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah ada menyeberangi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan berbagai aspek juga aturan lainnya, seperti melanggar pengamanan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang mana mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang dimaksud berkualitas, harmonis, tidaklah sektoral, juga tidaklah menghambat kegiatan publik juga dunia usaha.
“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut sudah ada melintasi batas wewenang Kemenkes juga PP 28/2024 yang tersebut bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk pada Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk mengupayakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya lantaran membuka prospek beredarnya rokok ilegal di area rakyat dan juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU lalu konstitusi, sebab Komisi IX sendiri belum ikut serta di konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut mana bukan diratifikasi oleh otoritas Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan juga keterlibatan di pembuatan peraturan yang mana mempengaruhi sektor lapangan usaha serta kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak ada hanya sekali melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum dan juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api dalam Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun mengajukan permohonan pemerintah untuk memperhatikan lebih tinggi di dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih banyak seimbang pada memandang kepentingan kegiatan ekonomi juga kondisi tubuh masyarakat. Yang tiada kalah penting, meyakinkan proses pembuatan peraturan yang inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari warga kecil yang dimaksud sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK dan juga berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX juga Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 juga RPMK tidak ada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






