Bisnis

Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi

DKI Jakarta – Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sebagai pejabat publik, dirinya terus-menerus berupaya taat hukum kemudian menjunjung tinggi hukum, juga bukan menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Menperin di Jakarta, Rabu menyatakan hal yang disebutkan disampaikan ia merespons isu terkait dirinya yang digunakan melindungi istri di perkara tidaklah memenuhi kewajiban pembayaran pada jual beli tanah melawan nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.

Agus menyampaikan, isu yang dimaksud dibuat oleh Lembaga Swadaya Publik (LSM) Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) merupakan hal yang mana tiada benar.

"Transaksi jual beli tanah yang dimaksud sudah ada selesai, lalu PT ALD sudah pernah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tiada ada lagi kewajiban perusahaan yang disebutkan pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.

Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli yang dimaksud telah tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tiada menggunakan infrastruktur juga kewenangannya sebagai pejabat umum untuk melindungi istrinya di permasalahan yang tersebut dituduhkan tersebut.

“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang dimaksud seakan-akan menggunakan prasarana serta kewenangan untuk melindungi istri di persoalan yang tersebut mereka ungkapkan ini adalah tidak ada berdasar kemudian merupakan fitnah juga pencemaran nama baik,” ujar dia.

Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan juga fitnah.

“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI berhadapan dengan pernyataannya pada media massa dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik. Bukan belaka informasi yang digunakan disampaikan tidaklah benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan penduduk akibat pencemaran nama baik yang tersebut dilakukan,” kata Agus.

Artikel ini disadur dari Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi

Related Articles

Back to top button