Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi tentang Pembagian Kuota ke DPR
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengungkapkan Kementerian Agama tidaklah pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji juga Umrah Arab Saudi perihal pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tidak ada sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu, yang dimaksud juga anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, mengemukakan Kementerian Agama seharusnya mengeksplorasi terlebih dahulu tentang distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji lalu Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian segera menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong.“
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengemukakan bahwa menteri yang digunakan mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler kemudian 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Negara Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman mengutarakan pembagian alokasi yang disebutkan sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang pada nota kesepahaman atau MoU yang mana ditandatangani oleh Menteri Agama RI juga Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU ini yang tersebut menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidaklah tercapai. Saat itu momentumnya menjauhi pemilu. Setelah pemilu, serangkaian komunikasi dengan DPR juga terus dijalankan dan juga juga bukan tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang dan juga kami telah berupaya komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR






