Nasional

DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari melawan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya

Lebih lanjut, Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, lalu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.

Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima pendatang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH-FHUI) yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom. 

Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta-minta tanggapan dari Hasyim Asy’ari berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, orang perempuan yang dimaksud bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan menghadapi dugaan pelanggaran kode etik pelaksana pemilihan umum lantaran melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan juga LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang tersebut dikerjakan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dikerjakan terhadap klien kami anggota PPLN yang miliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah pernah terikat di pernikahan yang mana sah,” kata Aristo dalam Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dijalankan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali pada waktu Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang tersebut dilayangkan oleh manusia anggota PPLN ke Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan di sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang tersebut dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah lantaran apa? Memang tak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.

Namun, pada sidang itu Hasyim enggan membeberkan tambahan lanjut terkait pokok-pokok di persidangan. Hasyim berikutnya menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait persoalan hukum ini yang dimaksud ia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya akibat perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang dimaksud pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah ke pada persidangan,” ujar Hasyim.

HENDRI AGUNG PRATAMA 

Artikel ini disadur dari DKPP Pecat Hasyim Asy’ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Related Articles

Back to top button