Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi untuk DKPP
Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) membacakan putusan masalah persoalan hukum pelecehan seksual yang digunakan menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah kemudian dipecat.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang tersebut duduk ke sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada kelompok kuasa hukumnya yang duduk berjejer di dalam sisi kanannya.
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang tersebut berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi untuk DKPP oleh sebab itu sudah menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang tersebut kuat di melindungi hak-hak orang yang terdampar juga menegakkan integritas di tahapan kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tak ada pihak yang digunakan kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi.”
Ketua regu kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengumumkan bahwa CAT sengaja datang ke Tanah Air untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengungkapkan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima warga kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang tersebut dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk mengajukan permohonan tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.
Pada sidang DKPP yang dimaksud dilakukan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang dimaksud ditujukan kepadanya. “Apa yang tersebut dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang tidak ada sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” kata Hasyim.
Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP





