51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Angka Rapor ke Depok, Siapa yang tersebut Berhak Mengisi Kursi Kosong?
Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat tidaklah bisa saja melanjutkan 51 calon partisipan didik (CPD) yang dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang digunakan ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Kondisi Keuangan Tidak Mampu (KETM).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengemukakan setelahnya rapat hari terakhir pekan ke Kemendikbud dengan Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Perkotaan Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI serta Kementerian PMK sudah ada melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon partisipan didik.
“Bagi kami ke PPDB Jabar kalau sudah ada tidaklah jelas, tak jujur ya, ya tidak ada mungkin saja kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya di dalam Depok cuci rapor gitu ya, itu sudah ada jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Padahal, menurut Ade, sebenarnya tiada harus manipulasi nilai rapor atau dengan status riil cuma ada kesempatan yang tersebut diterima.
“Tapi kalau kelihatannya mungkin saja gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih besar pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.
Ade mengungkapkan, dikarenakan berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyokong Inspektorat Daerah Perkotaan Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap satuan pendidikan.
“Artinya untuk kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, duta kepala sekolah atau operator sistem di dalam sekolah tersebut,” ungkap Ade.
Soal kuota yang mana kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang dimaksud tak terisi lantaran tiada daftar ulang, dianulir atau lantaran pendaftarnya kurang, sudah ada diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
“Jadi tak serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tiada gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang memenuhi syarat,” jelas Ade.
Kemudian, harus dikomunikasi lalu dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Pusat Dinas Pendidikan Jabar yang tersebut membawahi Perkotaan Depok, setelahnya itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta pada Depok.
“Dari hasil komunikasi yang dimaksud dihasilkan kesepakatan siapa yang dimaksud nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang tersebut ditinggalkan tadi,” papar Ade.
Namun sebelum diundang, ada mekanisme diberitahukan dulu nama CPD tersebut, minimal ke papan pengumuman sekolah yang mana akan mengisi kursi yang ditinggalkan.
“Sebelum diberitahukan juga reuni dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang tersebut telah diterima di sekolah lain, di dalam swasta, itu padahal telah mendaftar pada SMAN yang 8 (kosong) itu, tiada boleh diundang lagi, bukan boleh,” terang Ade.
Kata Ade, kuota yang dimaksud lebih besar ditujukan bagi yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.
“Jadi serupa sekali belum dapat sekolah lalu juga saya dorong itu, khususnya untuk yang keluarga tidak ada mampu, yang tersebut belum tertampung semua,” ucap Ade.
Artikel ini disadur dari 51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Nilai Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?





