6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang tersebut Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang digunakan diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang digunakan sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di area tempat kos dalam Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang digunakan melakukan penyelidikan, menemukan beberapa orang petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga akibat mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah dilakukan bergerak cepat lalu tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang disebutkan dan juga mencakup kegiatan korban selama pada RS Kariadi.
2. Pembinaan dan juga pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tidaklah dan juga merta bisa saja lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memverifikasi ada atau tidaknya unsur bullying yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan pada seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Sinkronisasi dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang digunakan diketahui bertugas sebagai pembina pada Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di dalam RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dijalankan dengan baik.






