Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah sudah membeli juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah dilakukan terbukti secara sah kemudian dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli serta memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di dalam ruang sidang, Mulai Pekan (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara juga denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang tersebut diberikan oleh hakim.






