Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengungkapkan hal yang disebutkan sekaligus bagian dari sosialisasi untuk publik sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik pada waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang digunakan ditanggung otoritas sanggup berkurang dengan menaikan tarif terhadap para pelanggan.
“Guna menjamin agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, juga akan diadakan sosialisasi untuk publik sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi, Mulai Pekan (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun penduduk untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini bukan memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi umum ini akan diadakan pasca skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan juga merupakan bagian dari sosialisasi terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini bukan diterapkan pada waktu dekat. Meskipun tidak ada dikabarkan lebih besar spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan menjamin belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek di waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.






