Burhanuddin Abdullah kemudian Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menafsirkan pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap dan juga Andi Arief sebagai Komisaris Utama lalu Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melanggar aturan. Pasalnya, kedua pendatang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu masih menduduki jabatan di partai politik.
Burhanuddin pada waktu ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Namanya tercatat pada Keputusan Menteri Hukum juga HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Begitu pula pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum atau Bappilu Partai Demokrat.
Pada Pemilihan Umum Presiden 2024 lalu, Burhanuddin lalu Andi Arief tergabung di Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief bergabung dengan pasukan itu seiring dukungan partainya terhadap Prabowo-Gibran.
Herry berpendapat, pengangkatan politisi pengurus partai ini bertentangan dengan aturan main yang dimaksud dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Aturan itu yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ juga Narasumber Daya Individu Badan Usaha Milik Negara.
“Menurut saya, pengangkatan Burhanuddin Abdullah kemudian Andi Arief mengabaikan tentang etis, bahkan cenderung nyerempet pelanggaran terhadap peraturan,” ujar ia pada waktu dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Bersama Burhanuddin Abdullah, ketika ini ada lima pengurus Partai Gerindra yang dimaksud berubah menjadi komisaris BUMN. Mereka yakni Fauzi Baadila di dalam PT Pos Tanah Air (Persero) Fuad Bawazir dalam PT Mineral Industri Nusantara (Persero) atau MIND ID, Simon Aloysius Mantiri dalam PT Pertamina (Persero), Felicitas Tallulembang ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Sementara Fuad, Simon, dan juga Felicitas menjabat anggota Dewan Pembina di partai berlambang kepala burung garuda itu. Seperti Burhanuddin, keanggotaan mereka disahkan Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, diatur untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris, harus memenuhi kriteria antara lain bukanlah pengurus partai politik. “Ini sungguh disayangkan. Peraturan dibuat malah untuk dilanggar sendiri,” kata Herry.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo perihal status keanggotaan Burhanuddin Abdullah pada partai itu.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tak membantah juga membenarkan bahwa Andi akan mundur sebagai anggota Partai Demokrat lantaran aturan internal tak membolehkan pengurus partai merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia menyampaikan tindakan itu masih mengawaitu reuni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan Andi.
“Masih mengawaitu reuni dengan Mas AHY. Langkah ke depan seperti apa, akan mengikuti aturan yang mana berlaku,” kata Herzaky pada waktu dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN





