KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan tahapan rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tidak ada ada inovasi jadwal,” ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah proses PSU (pemungutan ucapan ulang), apakah ada pembaharuan atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU sudah mengatur pemungutan kata-kata ulang (PSU) di dalam beberapa orang area sebagai langkah lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang digunakan mengatur PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan kata-kata tingkat provinsi.
“Beberapa area masih menyisakan PSU dan juga rekapitulasi masih ada yang tersebut berlangsung hari ini. Jadi, misalnya dalam Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah ada selesai semua PSU DPD, kemudian dalam Kalimantan Utara ada, di dalam Jayawijaya ada, kemudian di dalam Gorontalo juga juga ke Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi sudah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu diselenggarakan pada tanggal 6, 7 dan juga 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan juga menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang mana diregister MK sejumlah 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan pengumuman ulang (PSU), penghitungan ucapan ulang, rekapitulasi pendapat ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang tersebut dikabulkan penarikannya kemudian satu perkara tiada dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang tersebut dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen jika dibandingkan dengan pemilihan raya 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK belaka mengabulkan 12 dari 261 perkara yang digunakan diregister atau berjumlah 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan




