Layanan Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan juga Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan lalu Minuman (GAPMMI) meminta-minta pemerintah mengkaji ulang Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang tersebut salah satu tujuannya adalah untuk mengempiskan hitungan Penyakit Tidak Menular (PTM) di area masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan serta minuman (mamin) pada dasarnya menggalang tujuan untuk menciptakan penduduk Indonesia lebih lanjut sehat dengan mengempiskan penyakit tidaklah menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan otoritas yang disebutkan seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) untuk produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh berbagai faktor yang tersebut meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke di tubuh, pengelolaan stres juga pola konsumsi makanan juga minuman sehari-hari yang tersebut tidaklah seimbang.
Kondisi gangguan kemampuan fisik tak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak semata-mata berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa hasil pangan olahan belaka menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, lalu lemak masyarakat. Konsumsi publik terhadap gula, garam kemudian lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner lalu makanan sehari-hari yang dimasak di tempat rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan hanya sekali sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di hasil pangan olahan saja, tentu bukan akan efektif menurunkan hitungan penyakit tidaklah menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, semata-mata sebagian kecil yang digunakan dikontribusikan oleh komoditas pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, juga lemak untuk berbagai kategori hasil makanan serta minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk-produk memiliki karakteristik tertentu yang tersebut sangat bervariasi.
Gula, garam lalu lemak memiliki fungsi teknologi juga formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, serta lemak di produknya untuk berbagai tujuan lalu alasan, termasuk rasa, tekstur, dan juga pengawetan.
Pembatasan isi gula, garam lalu lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi kemudian formulasi pangan olahan. PP Bidang Kesehatan ini pada salah satu sebabnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang digunakan berisiko menyebabkan penyakit bukan menular. Dimana pada hal ini gula, garam lalu lemak termasuk ke pada material yang berisiko mengakibatkan penyakit bukan menular.





