E-meterai: Nominal, bentuk, juga harganya

DKI Jakarta – pemerintahan sudah pernah menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu pada urusan administrasi seperti surat menyurat dan juga dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang mempunyai ciri khusus yang dimaksud mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan lalu peraturan eksekutif Republik Indonesia, disitir dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak melawan dokumen elektronik, penggunaannya diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai sudah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 lalu Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 memiliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik terdiri dari nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, juga hitungan 10000 dan juga tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang tersebut menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang dimaksud melekat di e-Meterai tersebut.
Adapun untuk tarif e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, nilai tukar yang dimaksud diatur ini merupakan biaya dari distributor kemudian pemungut bea meterai. Sedangkan tarif dari pengecer tak diatur.
Pengecer dapat mengirimkan meterai elektronik dengan nilai tukar jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya



