Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Nusantara semakin fokus menurunkan emisi karbon dengan mengupayakan penyelenggaraan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang tersebut dikerjakan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan untuk warga yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP kemudian berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, biaya motor listrik berubah menjadi lebih lanjut terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat rakyat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga pada waktu ini, jumlah agregat model motor listrik yang tersebut mendapat subsidi senilai Rp7 jt sudah pernah bertambah berubah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang dimaksud harganya berubah menjadi Rp5,3 jt setelahnya mendapat subsidi.
Menurut data dari website Sistem Pengetahuan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah dilakukan disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini sangat lebih tinggi tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang mana mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
otoritas Indonesia, melalui Kementerian Manufaktur (Kemenperin), sudah menetapkan berubah-ubah prasyarat untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang diatur pada Peraturan Menteri Pertambangan (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis elemen penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Simbol Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya saja dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik pada Indonesia.
eksekutif Indonesia mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru lalu 50.000 unit motor konversi pada acara subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Komunitas yang mana ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui platform https://landing.sisapira.id/ yang dirancang untuk memudahkan tahapan pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP semata-mata berhak melawan satu kali subsidi
– Motor listrik yang dibeli harus telah terdaftar di portal Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di dalam BPKB, STNK, serta KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang tersebut dapat dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih besar besar tiada memenuhi syarat
– Motor yang akan dikonversi harus pada keadaan layak jalan
– Konversi dijalankan dalam bengkel bersertifikat yang digunakan terdaftar di data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang digunakan harus diwujudkan pasca memenuhi semua asal pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses platform resmi Sisapira di dalam https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada website tersebut
3. Isi semua informasi yang tersebut diminta dengan benar lalu akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan sebagai kriteria pengajuan
5. Selesaikan proses pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat segera datang ke dealer motor listrik yang dimaksud bekerja sejenis dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli bisa saja memilih unit motor listrik subsidi yang digunakan ada di daftar program
8. Ajukan rute pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang mana dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk menegaskan apakah pembeli memenuhi persyaratan menerima subsidi melalui web Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai tukar langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi dan juga mengurus langkah-langkah penggantian subsidi terhadap produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di menggalang visi Indonesi menuju transisi energi yang mana tambahan hijau lalu berkelanjutan.
Selain menurunkan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja dalam sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?






