Ibukota Indonesia –
Pemerintah Tanah Air melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon peserta didik yang dimaksud telah dilakukan terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka itu melalui platform digital resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 serta ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di Pusat Angka Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon peserta didik yang mana sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merekan melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sejumlah 853.393 pendaftar yang tersebut telah lama mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka itu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali pada sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen lalu data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan juga pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar kemudian persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengutip dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda dapat mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" serta masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kemudian alamat email yang digunakan aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran lalu kode akses melalui email yang digunakan didaftarkan.
4. Setelah itu Anda sanggup menyelesaikan proses pendaftaran ke portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang tersebut Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda mampu melakukan verifikasi dalam perguruan besar sebelum diusulkan sebagai calon siswa penerima KIP Kuliah.
Syarat lalu ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang mana akan lulus pada tahun berjalan atau telah lama lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki kemungkinan akademik yang mana baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang tersebut didukung dengan bukti dokumen yang digunakan valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan lebih tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang digunakan sudah terakreditasi pada Proyek Studi yang digunakan juga telah lama memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan juga di beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi juga terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan dunia usaha merekan dengan membuktikan kondisi berikut:
1. Memiliki Kartu Nusantara Pandai (KIP) atau inisiatif bantuan lembaga pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Angka Terpadu Keseimbangan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok penduduk miskin/rentan miskin hingga desil 3 Informasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi pelajar dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tak memenuhi salah satu dari kriteria pada atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan asal memenuhi ketentuan tak mampu secara perekonomian yang digunakan berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan pendatang tua/wali tak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga bukan melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang memenuhi prasyarat ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi tambahan lanjut, komunitas dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga bisa saja menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya