Soal Larangan Jilbab Paskibraka, MUI Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan permohonan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Hal itu menyusul larangan pemakaian hijab di atribut Paskibraka.
“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat terhadap Kepala BPIP (Yudian), diberhentikan serta diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Area Dakwah kemudian Ukhuwah, M Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita bukan diakomodasi untuk menggunakan hijab.
Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab pada beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi kemudian diatur rinci penggunaannya.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana menyebabkan kebijakan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan juga yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.
Kiai Cholil pun memohonkan Yudian diganti dengan sosok yang dimaksud lebih tinggi kompeten di memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka memohonkan Kepala BPIP serta yang tersebut terlibat dalam dalamnya yang tersebut bertanggung jawab untuk diberhentikan kemudian diganti orang yang dimaksud mengerti Pancasila lalu mengerti konstitusi,” tutupnya.




