Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan
Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang di Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan sebagian alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berperan secara sepihak dan juga sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan kemudian Pengurus Pusat PWI,” katanya pada pernyataan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengadakan rapat pleno yang tersebut diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan juga profesi, pada antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dikerjakan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan di melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, kemudian KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah dilakukan memberikan sanksi merupakan peringatan keras keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut kebijakan perombakan pengurus PWI Pusat, yang mana menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan serius itu, Hendry kekal tidaklah memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras kebijakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang tersebut mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya oleh sebab itu dianggap ilegal juga tidaklah sah, dan juga tiada memiliki dasar hukum yang dimaksud kuat.
Ia menafsirkan DK PWI telah dilakukan bertugas melampaui kewenangannya. Dia mengemukakan bahwa tindakan yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tidaklah mengetahui hal ini lalu telah bersurat untuk Sasongko Tedjo,” kata Hendry dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, ia mengemukakan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidaklah berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI semata-mata Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB belaka sanggup dikerjakan jikalau Ketua Umum bermetamorfosis menjadi terdakwa tindakan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah agregat provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan ketika ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, kemudian Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, kemudian Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis bukan lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah ada tak miliki legal standing untuk melakukan menghadapi nama DK. Oleh sebab itu, surat kebijakan yang mana dikeluarkan berubah menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry mengemukakan bahwa segala tindakan DK hanya saja bisa jadi diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, juga Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang digunakan menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tak mempunyai landasan hukum.
“Tindakan ini tiada mempunyai kekuatan hukum yang tersebut mengikat,” katanya.
Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum
Catatan Koreksi:
Artikel ini telah terjadi mengalami pembaharuan pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 sebab ada penambahan keterangan dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan





