Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menunda penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Tenaga serta Narasumber Daya Mineral dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi lalu Tata Kerja Kementerian Tenaga serta Informan Daya Mineral, tugas dan juga fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang energi lalu sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Individu Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam pada keterangan resminya, disitir Hari Minggu (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus juga mengurus sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di area seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang dimaksud besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang profesional dan juga kompeten di dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM ketika ini sebanyak 5.304 pegawai serta untuk mengurus kemudian mengatur sektor ESDM yang digunakan besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang dimaksud besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang digunakan tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini miliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak juga Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral kemudian Batubara;
5. Direktorat Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangunan Informan Daya Orang Energi juga Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Angka kemudian Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak lalu Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Daya Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan dalam masa mendatang pada mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih tinggi berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.




