Bisnis

UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud menciptakan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang dimaksud pertama melaunching CWLD di tempat seluruh UUS serta Bank Umum Syariah BPD di area tanah air.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, kegiatan CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan faedah luas.

CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Pergerakan Wakaf Indonesia dan juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tersebut bukan hanya saja memberikan nilai kegunaan finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang mana signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).

Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa pelajar pada acara Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Inisiatif Wakaf Indonesia.

Nantinya dana wakaf yang mana terkumpul akan digunakan untuk memperkuat sekolah pelajar melalui kegiatan beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim pada menggalang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang digunakan menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.

Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan perekonomian modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan perniagaan rakyat untuk modal bisnis bagi pelaku UMKM. Hal itu diadakan untuk menggalang UMKM Jatim agar lebih tinggi berdaya.

Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah hasil wakaf uang temporer yang dimaksud dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Mekanisme produk-produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.

Related Articles

Back to top button